Berkas Kasus Taksi Green SM Tabrak KRL Dikirim Lagi ke Kejari Bekasi
Berkas perkara kecelakaan taksi Green SM dengan KRL yang menabrak sopir RRP sebagai tersangka dikirim ulang ke Kejari Kota Bekasi setelah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. RRP dijerat Pasal 310 ayat (1) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa dilakukan penahanan. Polisi menegaskan kasus ini berbeda dari tabrakan KRL PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Poin-Poin Utama
- Berkas perkara kecelakaan taksi Green SM dengan KRL dikirim kembali ke Kejari Kota Bekasi.
- Sopir taksi berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka.
- Penyidik menyatakan berkas perkara telah dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
- Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia memberikan keterangan pada Kamis (10/9/2026).
- Tersangka RRP dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Kecelakaan melibatkan taksi Green SM dan KRL KA 5181B dengan nomor rangkaian CLI-125.1212.
- Tersangka RRP tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
- Kecelakaan terjadi pada 27 April 2026 sekitar pukul 20.48 WIB.
- Lokasi kecelakaan di perlintasan kereta api Jalan Ampera, Duren Jaya, Bekasi Timur.
- Taksi berhenti di jalur rel dan tidak dapat kembali bergerak saat kejadian.
- Pengemudi berhasil keluar dari kendaraan sebelum KRL menghantam taksi.
- KRL menghantam sisi kiri taksi dalam kecelakaan tersebut.
- Tidak ada korban luka maupun meninggal dunia dalam kecelakaan.
- Kerusakan terjadi pada sisi kiri taksi dan bagian depan KRL.
- Kasus ini ditangani Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dan merupakan perkara berbeda dari tabrakan KRL PLB 5568A dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.