Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Negatif

Susah dihilangkan, benarkah premanisme ada yang memelihara?

Kamis, 10 September 2026, 10:14 WIB Sumber: Theconversation.com Dibaca 1 kali
Ukuran:

ekonomi oleh pemerintah.

Poin-Poin Utama

  • Aksi demonstrasi belakangan diwarnai bentrokan antara massa aksi dan ormas.
  • Pakar kriminologi Universitas Indonesia Ardi Putra Prasetya menilai bentrokan antarkelompok dalam demonstrasi menyerupai pola PAM Swakarsa di era Orde Baru.
  • Ardi menyatakan kelompok tandingan dalam aksi massa tidak selalu muncul alami dari masyarakat.
  • Dalam beberapa kasus, kelompok tandingan sengaja dimobilisasi untuk melemahkan gerakan warga.
  • Ardi menyebut premanisme bukan soal identitas kelompok, melainkan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan untuk kepentingan ekonomi dan politik.
  • Fenomena premanisme berkaitan dengan marginalisasi sosial dan minimnya lapangan kerja menurut teori strain dalam kriminologi.
  • Kelompok preman mudah dihimpun lewat solidaritas semu dan iming-iming keuntungan seperti proyek, jaminan keamanan, hingga akses politik.
  • Ardi menilai praktik premanisme sulit dihilangkan karena ada hubungan saling membutuhkan antara kelompok informal dan elite atau pihak berkuasa.
  • Elite memanfaatkan kelompok informal untuk tindakan yang berisiko melanggar hukum jika dilakukan aparat resmi.
  • Dampak premanisme meliputi ketakutan masyarakat menyuarakan pendapat.
  • Bentrokan antarkelompok dapat memicu perpecahan di masyarakat.
  • Praktik tersebut mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah.
  • Ardi menilai masalah premanisme tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan polisi.
  • Ardi mendorong peran masyarakat melalui sanksi sosial yang konsisten untuk menimbulkan efek jera.
  • Pemerintah perlu memperbaiki sistem pengamanan secara transparan dan mengatasi ketimpangan sosial-ekonomi untuk menekan mobilisasi massa.
Tagar Terkait
#demonstrasi#premanisme#kriminologi#ormas#kebebasan sipil#pam swakarsa#suaraakademia
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Theconversation.com.

Buka Sumber di Theconversation.com

Warta Terkini Lainnya