Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Pramono Anung Targetkan Kabel Semrawut Tuntas Lima Tahun

Kamis, 10 September 2026, 13:12 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 2 kali
Ukuran:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan penataan 6.500 kilometer kabel semrawut di permukaan Jakarta dapat diturunkan ke bawah tanah dalam waktu lima tahun. Penataan dilakukan oleh Dinas Bina Marga bekerja sama dengan pihak swasta, dengan prioritas awal pada kabel komunikasi karena kabel listrik masih memerlukan penanganan teknis lebih lanjut. Langkah ini telah memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

Poin-Poin Utama

  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menargetkan 6.500 kilometer kabel di permukaan Jakarta dipindahkan ke bawah tanah.
  • Target penataan kabel diselesaikan dalam jangka waktu lima tahun.
  • Pemprov DKI memiliki payung hukum berupa Perda Nomor 8 Tahun 2025 yang disahkan pada bulan Desember.
  • Payung hukum tersebut mengatur penataan sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).
  • Dinas Bina Marga DKI Jakarta ditugaskan memimpin penataan kabel.
  • Pemprov DKI akan menggandeng badan usaha swasta untuk merapikan kabel.
  • Penataan mencakup dua jenis kabel, yaitu kabel komunikasi dan kabel listrik.
  • Kabel komunikasi lebih memungkinkan untuk diturunkan terlebih dahulu.
  • Kabel listrik masih memerlukan waktu karena penanganan teknis lebih kompleks.
  • Penataan kabel komunikasi sudah dilakukan di beberapa lokasi.
  • Jalan Dr Soepomo menjadi salah satu lokasi yang kabelnya sudah diturunkan dan dirapikan.
  • Pramono meminta Kepala Dinas Bina Marga menyusun perencanaan jangka panjang bersama BUMD DKI.
  • Panjang total jaringan kabel yang harus ditangani mencapai sekitar 6.500 kilometer.
  • Skala pekerjaan penataan kabel diakui membutuhkan pekerjaan dalam skala besar.
  • Pernyataan Pramono disampaikan di Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (10/9/2026).
Tagar Terkait
#dki jakarta#pramono anung#sjut#dinas bina marga#tebet#kabel semrawut#perda nomor 8 tahun 2025#jalan soepomo
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya