Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Kriminalitas Netral

Warga Lampung Timur Tewas dengan 29 Luka Tusuk, Dua Pelaku Ditangkap

Selasa, 15 September 2026, 20:04 WIB Sumber: Kompas Dibaca 1 kali
Ukuran:

Warga Lampung Timur bernama Isnandar Ahmad ditemukan tewas dengan 29 luka tusuk di rumahnya. Polisi menangkap dua pelaku bernama Riki dan Nur Hidayat yang merencanakan perampokan dengan cara menghubungi korban melalui WhatsApp untuk mengajak bertemu, lalu mengikutinya pulang dan menyerangnya saat tertidur. Kedua pelaku membawa kabur mobil minibus dan perhiasan emas milik korban, serta dijerat dengan Pasal 459, 458, dan 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Poin-Poin Utama

  • Isnandar Ahmad (41), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur ditemukan tewas dengan 29 luka tusuk.
  • Jenazah korban ditemukan ayahnya, Pujo, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
  • Ayah korban merasa curiga karena anaknya tidak bisa dihubungi sejak Minggu (13/9/2026).
  • Hasil autopsi memastikan terdapat 29 luka tusuk di sekujur tubuh korban.
  • Korban tergeletak bersimbah darah di ruang tengah rumahnya.
  • Barang berharga korban yang dicuri meliputi satu unit mobil minibus dan sejumlah perhiasan emas.
  • Polisi menemukan satu unit sepeda motor di lokasi kejadian.
  • Polisi menyita satu bilah pisau, satu unit sepeda motor, satu unit mobil Mitsubishi Xpander berwarna hitam, perhiasan emas, tas selempang, dan dokumen kendaraan.
  • Pelaku Riki (26) ditangkap di pelabuhan Bakauheni pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
  • Pelaku Nur Hidayat (39) ditangkap di rumahnya di Desa Sukadana Tengah, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
  • Rumah pelaku Nur Hidayat berjarak sekitar 20 kilometer dari lokasi kejadian.
  • Riki mengenal korban dan mengajak korban bertemu melalui pesan WhatsApp pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
  • Korban pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 WIB dan kedua pelaku mengikutinya menggunakan sepeda motor.
  • Riki menyerang korban dengan menusuk perutnya menggunakan pisau jenis garpu saat korban tertidur di sofa.
  • Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458, dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tagar Terkait
#pembunuhan#kepolisian#perampokan#luka tusuk#lampung timur
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya