Lamaran Ditolak, Pemuda di Konawe Selatan Habisi Mantan Kekasih
Jefri (30) ditangkap polisi di Konawe Selatan setelah membunuh mantan kekasihnya, DY (22), karena sakit hati lamarannya ditolak dan cemburu melihat korban berkomunikasi dengan pria lain. Pelaku mencekik korban hingga meninggal lalu menyumpal mulut korban dengan celana, dan dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini bukan pembunuhan pertama terhadap perempuan di daerah tersebut, mengingat sebelumnya jasad anak berinisial NN (5) juga ditemukan di kebun pada September 2025.
Poin-Poin Utama
- Jefri (30) ditangkap polisi di Kelurahan Tinanggea, Konawe Selatan, pada 17 September 2026 dini hari.
- Jefri mengaku telah membunuh DY (22), mantan kekasihnya.
- Jenazah DY ditemukan warga di sebuah kebun pada hari Rabu pagi dalam kondisi telentang dengan mulut tersumpal celana.
- DY merupakan pekerja rumah makan di kawasan Tinanggea.
- DY terakhir terlihat bekerja hingga Selasa siang sebelum keberadaannya tidak diketahui.
- Jefri ditangkap oleh tim Satreskrim Potos Konawe Selatan pada malam hari yang sama.
- Motif pembunuhan adalah sakit hati pelaku karena lamarannya ditolak oleh keluarga korban.
- Pelaku juga merasa cemburu karena korban berkomunikasi dengan pria lain sambil tertawa.
- Pelaku menindih tubuh korban dalam posisi telentang lalu mencekik leher korban dengan tangan kanan.
- Setelah korban lemas, pelaku kembali mencekik korban untuk memastikan kematiannya.
- Setelah memastikan korban meninggal, pelaku mengambil celana korban untuk menyumpal mulutnya.
- Jefri dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian.
- Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 15 tahun.
- September 2025, jasad NN (5) ditemukan di dalam karung di Desa Tolu Wonua, Kecamatan Mowila, Konawe Selatan.
- NN (5) dilaporkan hilang pada 11 September 2025 saat bermain di kebun warga dan pelaku telah diadili.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.