Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Kesehatan Netral

Heboh Dugaan Jasa Aborsi Ilegal di Sosmed

Rabu, 16 September 2026, 23:06 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta dugaan jasa aborsi ilegal yang diiklankan melalui media sosial diusut tuntas setelah ia baru mengetahui informasi tersebut. Layanan aborsi tersebut ditawarkan melalui akun @dontpanic.co.id di Threads dengan tarif mulai dari Rp1,8 juta hingga Rp3 juta dan kini didalami oleh Polícia Daerah Metro Jaya melalui Dit Siber, Krimum, Krimsus, serta PPA/PPO.

Poin-Poin Utama

  • Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta dugaan jasa aborsi ilegal di media sosial diusut tuntas.
  • Budi mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat ditanya mengenai dugaan promosi layanan aborsi.
  • Budi meminta agar unggahan dan daftar harga jasa aborsi dikirimkan kepadanya.
  • Budi menyatakan layanan aborsi ilegal tersebut seharusnya tidak boleh dilakukan.
  • Kementerian Kesehatan akan menindaklanjuti informasi terkait jasa aborsi ilegal tersebut.
  • Informasi jasa aborsi ilegal ramai setelah seorang pengguna Threads membagikan unggahan dari akun @dontpanic.co.id.
  • Akun @dontpanic.co.id menawarkan layanan dengan narasi Gen Z Solution Atasi garis 2 bersama kami.
  • Tarif jasa aborsi mulai dari Rp1,8 juta untuk paket satu bulan.
  • Tarif jasa aborsi mencapai Rp3 juta untuk paket empat bulan.
  • Polisi Daerah Metro Jaya mendalami informasi mengenai jasa aborsi ilegal tersebut.
  • Pendalaman dilakukan oleh Direktorat Siber, Krimum, Krimsus, dan PPA/PPO.
  • Kabid humas Polisi Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan pendalaman tersebut.
  • Pernyataan Budi Gunadi Sadikin disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 16 September 2026.
Tagar Terkait
#polda metro jaya#media sosial#kementerian kesehatan#menkes budi gunadi sadikin#threads#aborsi ilegal
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya