Pasutri Korban KM Virgo Tak Punya Ahli Waris, Ini Ketentuannya
Undang Nomor 33 Tahun 1964, mengingat keduanya tidak memiliki anak dan orang tua keduanya juga turut menjadi korban yang belum ditemukan. Sebagai gantinya, santunan dialihkan berupa biaya penguburan sebesar Rp 4 juta dari Jasa Raharja dan Rp 2 juta dari Jasaraharja Putera, berbeda dengan korban Surya yang memiliki ahli waris dan menerima total santunan Rp 70 juta.
Poin-Poin Utama
- Pasangan suami istri Muhammad Abdianoor (30) dan Yuli (29) menjadi korban KM Virgo Transport 8.
- Mereka tidak memiliki ahli waris sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Juncto PP No. 17 Tahun 1964 Pasal 12.
- Pasangan tersebut tidak memiliki anak.
- Orang tua keduanya juga menjadi korban KM Virgo yang belum ditemukan.
- Santunan bagi mereka dialihkan menjadi penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
- Jasaraharja Putera memberikan ekstra cover bantuan biaya penguburan sebesar Rp 2 juta.
- Ahmad Arkan Nugraha adalah Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan.
- Muhammad Abdianoor dan Yuli ditemukan tim SAR gabungan pada Jumat 18 September 2026.
- Penemuan dilakukan di bangkai Kapal Virgo yang tenggelam di laut Jawa.
- Satu korban lainnya bernama Surya (59) asal Kabupaten Tapin ditemukan bersamaan.
- Penyelaman melibatkan 10 personel Kopaska dan 10 personel Dislambair Koarmada II TNI AL.
- Ahli waris Surya telah menerima santunan total Rp 70 juta.
- Santunan tersebut terdiri atas Rp 50 juta dari Jasa Raharja dan Rp 20 juta dari Jasaraharja Putera.
- Basarnas mengonfirmasi 117 korban telah ditemukan dari total 243 orang dalam manifes.
- Sembilan orang dikonfirmasi meninggal dan 108 orang selamat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.