Beranda Selasa, 22 September 2026

!online

Politik Netral

Menjaga Pintu Perbatasan di Selat Malaka, Imigrasi Dumai Awasi Perlintasan WNI-WNA

Minggu, 20 September 2026, 10:08 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Pelabuhan Internasional Dumai merupakan salah satu simpul penting perlintasan orang antara Indonesia dan Malaysia melalui Selat Malaka, dengan petugas Imigrasi memeriksa seluruh dokumen perjalanan WNI maupun WNA yang keluar masuk wilayah Indonesia. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah warga negara asing yang melewati batas masa izin tinggal atau overstay, di mana mereka wajib membayar biaya beban sebesar Rp1 juta untuk setiap hari pelanggaran sebelum diberi izin keluar. Lonjakan tertinggi arus perlintasan pada 2026 terjadi pada Juni bertepatan libur sekolah di Indonesia dan Malaysia dengan sekitar 23.500 perlintasan, diikuti April saat Idulfitri dengan lebih dari 16.000 perlintasan, dengan WNA yang melintas didominasi warga Malaysia untuk kepentingan wisata dan kunjungan keluarga.

Poin-Poin Utama

  • Pelabuhan Internasional Dumai merupakan simpul penting perlintasan orang antara Indonesia dan Malaysia melalui Selat Malaka.
  • Arus penumpang di pelabuhan Dumai dapat mencapai ribuan orang dalam sehari.
  • Pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi pelabuhan Internasional Dumai mencakup seluruh penumpang WNI maupun WNA.
  • Pelanggaran yang masih ditemukan adalah WNA yang melewati batas masa izin tinggal atau overstay.
  • Pemeriksaan awal dilakukan melalui pemindaian paspor di konter.
  • Sistem secara otomatis menampilkan masa berlaku izin tinggal WNA.
  • Jika ditemukan indikasi overstay, penumpang diarahkan ke ruang pemeriksaan untuk pendalaman.
  • WNA yang terbukti overstay wajib membayar denda sebesar Rp1.000.000 per hari.
  • Pembayaran denda overstay dilakukan secara nontunai setelah petugas menerbitkan invoice.
  • Setelah kewajiban denda dipenuhi, WNA dapat diberikan izin keluar berupa cap keimigrasian.
  • Apabila WNA tidak bersedia memenuhi kewajiban, penanganan diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
  • Sistem pemeriksaan juga mendeteksi orang yang masuk dalam daftar cegah dan tangkal.
  • Deteksi hanya efektif bagi mereka yang terdaftar dalam daftar resmi.
  • Lonjakan tertinggi sepanjang 2026 terjadi pada Juni dengan sekitar 23.500 perlintasan.
  • Pada April bertepatan Idulfitri tercatat lebih dari 16.000 perlintasan.
Tagar Terkait
#overstay#tppo#dumai#keimigrasian#selat malaka#imigrasi dumai#perlintasan wni-wna
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya