Beranda Rabu, 30 September 2026

!online

Nusantara Netral

Overstay Hampir 3 Tahun, WN Rusia Dideportasi dari Bali

Rabu, 30 September 2026, 23:05 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Warga negara Rusia berinisial RT (39) dideportasi dari Bali setelah terbukti overstay selama 820 hari atau hampir tiga tahun, melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 22 September. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyatakan deportasi ini merupakan komitmen menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Bali.

Poin-Poin Utama

  • WN Rusia berinisial RT berusia 39 tahun dideportasi dari Bali.
  • RT terbukti melakukan overstay atau melewati batas waktu izin tinggal.
  • Durasi overstay RT mencapai 820 hari atau hampir tiga tahun.
  • RT melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  • Orang asing yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
  • Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
  • Pendeportasian RT dilakukan pada hari Selasa, 22 September.
  • RT dipulangkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
  • Penerbangan yang digunakan adalah AirAsia Airlines.
  • Pengumuman pendeportasian dilakukan pada hari Rabu, 30 September di Denpasar.
  • Keterangan disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R Haryo Sakti.
  • Deportasi merupakan komitmen Imigrasi menjaga ketertiban di wilayah Bali.
  • Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian Indonesia.
  • Orang asing wajib memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya.
  • Deportasi merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan di Bali.
Tagar Terkait
#bali#imigrasi#deportasi#overstay#wn rusia
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya