Beranda Senin, 21 September 2026

!online

Hukum Negatif

Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas

Minggu, 20 September 2026, 20:13 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Pengacara Refly Harun menyatakan bahwa apabila persidangan berjalan sesuai koridor hukum, Roy Suryo dan dokter Tifa berhak dibebaskan dari segala dakwaan. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE terkait tuduhannya bahwa ijazah Jokowi palsu. Refly menyoroti bahwa hingga kini belum ada forum yang membuktikan keaslian ijazah Jokowi, namun kliennya justru telah didakwa karena hasil penelitiannya.

Poin-Poin Utama

  • Refly Harun adalah pengacara Roy Suryo.
  • Refly menyatakan kliennya dan dokter Tifa seharusnya bisa bebas jika persidangan berjalan sesuai koridor hukum.
  • Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
  • Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE.
  • Roy Suryo dituduh menuduh ijazah Jokowi palsu.
  • Roy meneliti ijazah Jokowi berdasarkan dokumen digital yang diunggah Dian Sandi Utama di media sosial.
  • Dokter Tifa yang bernama lengkap Tifauzia Tyassuma juga menjadi terdakwa terkait ijazah Jokowi.
  • Refly menyoroti belum ada forum yang membuktikan ijazah Jokowi asli maupun palsu.
  • Roy justru telah didakwa atas hasil penelitiannya terhadap dokumen tersebut.
Tagar Terkait
#roy suryo#ijazah jokowi#uu ite#dokter tifa#refly harun#pengadilan negeri jakarta timur
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya