Refly: Jika Sidang Sesuai Koridor Hukum mestinya Roy Suryo dan Dokter Tifa Bebas
Pengacara Refly Harun menyatakan bahwa apabila persidangan berjalan sesuai koridor hukum, Roy Suryo dan dokter Tifa berhak dibebaskan dari segala dakwaan. Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE terkait tuduhannya bahwa ijazah Jokowi palsu. Refly menyoroti bahwa hingga kini belum ada forum yang membuktikan keaslian ijazah Jokowi, namun kliennya justru telah didakwa karena hasil penelitiannya.
Poin-Poin Utama
- Refly Harun adalah pengacara Roy Suryo.
- Refly menyatakan kliennya dan dokter Tifa seharusnya bisa bebas jika persidangan berjalan sesuai koridor hukum.
- Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
- Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan melanggar UU ITE.
- Roy Suryo dituduh menuduh ijazah Jokowi palsu.
- Roy meneliti ijazah Jokowi berdasarkan dokumen digital yang diunggah Dian Sandi Utama di media sosial.
- Dokter Tifa yang bernama lengkap Tifauzia Tyassuma juga menjadi terdakwa terkait ijazah Jokowi.
- Refly menyoroti belum ada forum yang membuktikan ijazah Jokowi asli maupun palsu.
- Roy justru telah didakwa atas hasil penelitiannya terhadap dokumen tersebut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.