Delon Si Suami Siri Pembunuh Terapis Spa di Bekasi Divonis 15 Tahun Penjara
Ahmad Riansah alias Delon divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi karena terbukti membunuh istri sirinya, Silvia Marlina, pada 7 Januari 2026 di sebuah tempat kos di Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebesar 17 tahun penjara. Peristiwa bermula dari cekcok antara terdakwa dan korban terkait pekerjaan di spa serta isi chat WhatsApp korban, yang berujung pada terdakwa memiting leher korban selama 15 menit hingga korban tidak sadarkan diri, kemudian menguras uang korban sebesar Rp 2,6 juta dan mengambil uang tunai Rp 350 ribu sebelum menghubungi keluarga korban dan mengakui perbuatannya.
Poin-Poin Utama
- Ahmad Riansah alias Delon divonis 15 tahun penjara karena membunuh istrinya.
- Vonis dijatuhkan pada Senin, 21 September 2026.
- Majelis hakim diketuai Narni Priska Faridayanti dengan anggota Soni Nugraha dan Noor Iswandi.
- Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu 17 tahun penjara.
- Perkara terjadi di sebuah tempat kos di Jalan N Maskoki 2, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.
- Peristiwa pembunuhan terjadi pada 7 Januari 2026.
- Korban bernama Silvia Marlina bekerja sebagai terapis spa.
- Terdakwa dan korban cekcok soal pekerjaan spa dan isi chat WhatsApp korban dengan tamu.
- Terdakwa memiting leher korban selama 15 menit hingga korban tidak sadarkan diri.
- Terdakwa mengambil uang Rp 2,6 juta dari rekening korban.
- Terdakwa juga mengambil uang Rp 350 ribu dari dompet korban.
- Terdakwa menghubungi ibu kandung korban untuk menjemput korban di tempat kos.
- Terdakwa menghubungi orang lain dan memberitahu telah membunuh Silvia.
- Polisi menangkap Delon di Lebak pada 12 Januari 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.