Beranda Rabu, 7 Oktober 2026

!online

Hukum Negatif

Akademisi Usul Pembalikan Beban Pembuktian Dibatasi di RU Perampasan Aset

Rabu, 7 Oktober 2026, 12:01 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 4 kali
Ukuran:

nilai Pancasila.

Poin-Poin Utama

  • Muhammad Rusdi Anhar adalah akademisi dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Darussalam Gontor.
  • Rusdi menyoroti ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam RU Perampasan Aset.
  • Pandangan Rusdi disampaikan dalam RDPU Komisi III DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta.
  • Penerapan pembalikan beban pembuktian secara penuh berpotensi merugikan terdakwa dengan keterbatasan sumber daya.
  • Dalam ketentuan tersebut, terdakwa wajib membuktikan bahwa asetnya tidak berkaitan dengan tindak pidana.
  • Terdakwa dengan sumber daya lebih besar dinilai lebih mampu menghadapi mekanisme pembuktian terbalik.
  • Terdakwa dari kelompok sumber daya terbatas berpotensi kesulitan membuktikan asal-usul asetnya.
  • Kesulitan tersebut makin besar jika terdakwa tidak mendapat bantuan hukum yang memadai.
  • Rusdi menilai metode pembuktian terbalik berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
  • Konsep pembuktian terbalik lazim digunakan dalam hukum perdata.
  • RU Perampasan Aset berkaitan dengan aspek pidana dan kewenangan negara untuk merampas aset.
  • Pembalikan beban pembuktian secara penuh perlu dibatasi agar tidak berbenturan dengan asas praduga tak bersalah.
  • Pembalikan beban pembuktian berpotensi bertentangan dengan sila pertama Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Dalam ajaran Islam terdapat prinsip untuk menjaga harta dan kehormatan seseorang.
  • Rusdi merekomendasikan pembatasan ketentuan pembalikan beban pembuktian dalam RU Perampasan Aset.
Tagar Terkait
#komisi iii dpr#hukum#pidana#ru perampasan aset#pembalikan beban pembuktian#aset
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya