KPK Periksa Gus Arif dan Fahd A Rafiq Terkait Kasus HGB Summarecon
KPK memeriksa Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto sebagai tersangka kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon, pemeriksaan pertama sejak penetapan tersangka pada 15 September. Keduanya merupakan politikus Partai Golkar dan disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menemukan uang bukti Rp106,3 miliar dari operasi tangkap tangan pada 14 September.
Poin-Poin Utama
- KPK memeriksa dua orang tersangka kasus suap pengurusan HGB PT Summarecon pada Senin 21 September.
- Kedua tersangka adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
- Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa 15 September.
- KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
- Kedelapan tersangka meliputi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
- Tersangka lainnya meliputi politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
- Tersangka meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
- Tersangka meliputi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
- Tersangka meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
- Tersangka meliputi Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
- Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
- Operasi senyap KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September menangkap 19 orang.
- Barang bukti uang yang ditemukan sejumlah Rp106,3 miliar.
- Uang ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah.
- Uang di rumah Arif meliputi Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910, dan RM981.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.