Status Gunung Anak Krakatau Turun ke Waspada, Warga Dilarang Masuk ke Radius 2 Km
Badan Geologi menurunkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau dari Siaga (Level III) menjadi Waspada (Level II) pada 21 September 2026 pukul 18.30 WIB setelah melakukan analisis menyeluruh terhadap penurunan aktivitas vulkanik gunung tersebut. Gunung Anak Krakatau sebelumnya mengalami 224 kali erupsi sejak 2 Juli 2026, termasuk erupsi menerus selama 25 jam pada 4-6 September yang memicu sebaran abu vulkanik hingga melumpuhkan ratusan penerbangan di bandara Sumatera dan Jawa. Meskipun statusnya menurun, masyarakat tetap dilarang memasuki radius dua kilometer dari pusat aktivitas dan diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman lontaran batu pijar serta hujan abu.
Poin-Poin Utama
- Status aktivitas Gunung Anak Krakatau turun dari Siaga (Level III) menjadi Waspada (Level II) pada 21 September 2026 pukul 18.30 WIB.
- Badan Geologi menetapkan penurunan status setelah melakukan analisis dan evaluasi menyeluruh.
- Status Siaga sebelumnya ditetapkan pada 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB.
- Gunung Anak Krakatau tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
- Erupsi menerus terjadi selama 25 jam dari 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.
- Erupsi menerus menghasilkan aliran lava yang mengalir ke arah barat laut-barat-barat daya.
- Setelah erupsi menerus, terjadi tujuh kali erupsi strombolian hingga 20 September 2026.
- Gempa low frequency tercatat satu kali pada 20 September 2026 dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.
- Pada 21 September 2026, terjadi satu kali gempa hibrid dengan amplitudo 46 milimeter dan durasi 8 detik.
- Gempa tremor terus-menerus tercatat pada 21 September 2026 dengan amplitudo 1-5 milimeter.
- Erupsi 4-6 September 2026 melumpuhkan ratusan penerbangan di sejumlah bandara Sumatera dan Jawa.
- Sebaran abu vulkanik mencapai ketinggian 20.000 kaki ke arah tenggara-selatan.
- Sebaran abu vulkanik mencapai ketinggian 50.000 kaki ke arah barat daya-barat laut.
- Radius larangan mendekati gunung api berubah dari tiga kilometer menjadi dua kilometer dari pusat aktivitas.
- Masyarakat tetap dilarang memasuki radius dua kilometer dari pusat aktivitas gunung api.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.