Hanura Tolak Wacana Capres Minimal Didukung 2 fraksi DPR, Ini Alasannya
Partai Hanura menolak wacana persyaratan dukungan minimal dua fraksi DPR untuk pencalonan presiden. Alasannya, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan menjadi 0 persen sehingga setiap partai politik memiliki hak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Hanura menganggap wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi membingungkan publik.
Poin-Poin Utama
- Partai Hanura menolak wacana pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung minimal dua fraksi di parlemen.
- Wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Patrice Rio Capella merupakan Wakil Ketua Umum Partai Hanura.
- Rio Capella menilai wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
- Mahkamah Konstitusi telah menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.
- Setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak mengajukan pasangan capres dan cawapres.
- Wacana dukungan dua fraksi berpotensi membingungkan publik.
- Rio Capella menyatakan tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas tersebut.
- Mahkamah Konstitusi telah memutuskan presidential threshold 0 persen.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.