Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Politik Netral

Hanura Tolak Wacana Capres Minimal Didukung 2 fraksi DPR, Ini Alasannya

Rabu, 23 September 2026, 00:08 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Partai Hanura menolak wacana persyaratan dukungan minimal dua fraksi DPR untuk pencalonan presiden. Alasannya, Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan menjadi 0 persen sehingga setiap partai politik memiliki hak mengajukan pasangan capres dan cawapres. Hanura menganggap wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan berpotensi membingungkan publik.

Poin-Poin Utama

  • Partai Hanura menolak wacana pencalonan presiden dan wakil presiden harus didukung minimal dua fraksi di parlemen.
  • Wacana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • Patrice Rio Capella merupakan Wakil Ketua Umum Partai Hanura.
  • Rio Capella menilai wacana tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
  • Mahkamah Konstitusi telah menghapus presidential threshold menjadi 0 persen.
  • Setiap partai politik peserta pemilu memiliki hak mengajukan pasangan capres dan cawapres.
  • Wacana dukungan dua fraksi berpotensi membingungkan publik.
  • Rio Capella menyatakan tidak mengerti siapa yang memberikan masukan tidak cerdas tersebut.
  • Mahkamah Konstitusi telah memutuskan presidential threshold 0 persen.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#ruu pemilu#capres#presidential threshold#cawapres#partai hanura
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya