Beranda Sabtu, 26 September 2026

!online

Politik Negatif

Gerakan Rakyat Kritik Wacana Syarat Capres Didukung 2Fraksi: Akal-akalan

Sabtu, 26 September 2026, 09:03 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

akalan dan tindakan manipulatif. Ia menilai wacana tersebut merupakan pembangkangan konstitusi karena Mahkamah Konstitusi sudah menghapus ambang batas dukungan capres, sehingga seharusnya tidak ada batasan bagi partai politik untuk mengusulkan calon presiden. Surya Paloh mengaku mendengar masukan serupa namun menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Sahrin Hamid mengkritik usul batas dukungan capres minimal dua fraksi DPR.
  • Sahrin menilai wacana tersebut sebagai akal-akalan dan manipulatif.
  • Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas dukungan capres minimal 20% kursi DPR.
  • MK juga menghapus ketentuan 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya.
  • Sahrin menilai seharusnya tidak ada batasan bagi partai politik untuk mengusulkan capres.
  • UUD 1945 menyatakan setiap partai politik dapat mencalonkan capres dan cawapres.
  • Sahrin menilai usul syarat capres didukung dua fraksi sebagai pembangkangan konstitusi.
  • Sahrin menganggap wacana tersebut upaya mengakali putusan MK.
  • Sahrin meminta partai politik di DPR mematuhi putusan MK.
  • Sahrin berharap pembahasan UU Pemilu diproyeksikan untuk jangka panjang.
  • Surya Paloh mengaku mendengar masukan terkait presidential threshold dua fraksi.
  • Surya Paloh menilai masukan tersebut serupa dengan aturan sebelum perubahan MK.
  • Surya Paloh mengaku tidak mempermasalahkan masukan tersebut.
  • Sahrin berbicara kepada wisatawan pada Sabtu, 25 September 2026.
  • Surya Paloh berbicara kepada pengusaha di Jakarta Pusat pada Sabtu, 19 September 2026.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#partai politik#capres#presidential threshold#gerakan rakyat
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya