Pemprov Kaltara Terapkan SPM dan LPJ Bendahara Elektronik Mulai 1 Oktober 2026
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara akan menerapkan penyampaian Surat Perintah Membayar dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara secara elektronik penuh melalui aplikasi ReSPON mulai 1 Oktober 2026, menggantikan sistem dokumen fisik. Kebijakan ini bertujuan menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih cepat, tertib, efisien, transparan, dan akuntabel. Sekretaris Daerah Denny Harianto menekankan bahwa keberhasilan transformasi ini bergantung pada perubahan pola pikir dan budaya kerja menuju kedisiplinan, ketepatan waktu, dan tanggung jawab.
Poin-Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memberlakukan penyampaian SPM dan LPJ secara elektronik penuh mulai 1 Oktober 2026.
- Penyampaian dilakukan melalui aplikasi ReSPON tanpa dokumen fisik kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah.
- Kebijakan ini bagian dari digitalisasi penatausahaan keuangan daerah.
- Tujuan kebijakan menciptakan sistem yang lebih cepat, tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.
- Transformasi mengutamakan perubahan pola pikir dan budaya kerja.
- Seluruh sekretaris Perangkat Daerah menjadi motor penggerak perubahan.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan dan bendahara diminta mendukung penuh kebijakan ini.
- Budaya kerja yang diterapkan adalah lipat, disiplin, tepat waktu, dan bertanggung jawab.
- Koordinasi internal perlu diperkuat agar seluruh jajaran memahami mekanisme baru.
- Pejabat Penatausahaan Keuangan dan bendahara wajib teliti terhadap ketepatan, kelengkapan, dan ketertiban administrasi.
- Digitalisasi wajib berpedoman pada prinsip lipat, efektif, efisien, transparan, akuntabel, aman, dan dapat ditelusuri.
- Kendala teknis harus segera dikoordinasikan dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah.
- Badan Keuangan dan Aset Daerah memberikan pendampingan dan pembinaan secara proaktif.
- Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala terhadap implementasi kebijakan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.