Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Pemkot Bogor Perkuat Peran Posyandu Jadi Pintu Masuk Enam Layanan Dasar Warga

Senin, 7 September 2026, 03:33 WIB Sumber: Republika Dibaca 2 kali
Ukuran:

Pemerintah Kota Bogor resmi memperkuat peran posyandu sebagai pintu masuk utama enam bidang layanan dasar Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibum linmas, dan sosial, sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Transformasi ini mengharuskan penguatan kapasitas kelembagaan, tata kelola, koordinasi kader, pemerintah wilayah, dan perangkat daerah agar posyandu dapat melayani kebutuhan warga secara holistik. Sekretaris Daerah Kota Bogor menegaskan perangkat daerah tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga menindaklanjuti permasalahan yang dihimpun melalui posyandu sesuai bidang masing-masing.

Poin-Poin Utama

  • Pemkot Bogor memperkuat posyandu sebagai pintu masuk enam layanan dasar masyarakat.
  • Enam layanan tersebut termasuk Standar Pelayanan Minimal yang wajib dipenuhi pemerintah daerah.
  • Perluasan fungsi posyandu mengacu pada Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
  • Enam bidang layanan mencakup pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
  • Posyandu tidak lagi hanya menangani kesehatan, tetapi juga berbagai kebutuhan dasar warga.
  • Pemkot Bogor perlu penguatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola posyandu.
  • Kader posyandu, pemerintah wilayah, dan perangkat daerah perlu meningkatkan koordinasi.
  • Posyandu ditarget menjadi lembaga kemasyarakatan yang lebih dekat dengan warga.
  • Posyandu membantu pemerintah mengidentifikasi persoalan di tingkat kelurahan.
  • Perangkat daerah diminta mensosialisasikan fungsi baru posyandu kepada masyarakat.
  • Sekretaris Daerah Kota Bogor menyebut posyandu sebagai mitra strategis pemerintah.
  • Data dari posyandu harus ditindaklanjuti dengan intervensi sesuai bidang perangkat daerah terkait.
Tagar Terkait
#jawa barat#pemkot bogor#posyandu#spm#pelayanan dasar#permendagri 13/2024
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya