DPD RI Tindaklanjuti Temuan BPK Soal Masalah Berulang di Daerah
DPD RI akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai masalah berulang pada keuangan daerah yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026. Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta anggota DPD menjadikan laporan BPK sebagai bahan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti secara konkret. Anggota VI BPK RI Fathan Subchi menekankan bahwa hasil pemeriksaan tidak sekadar menjadi catatan administrasi, melainkan harus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara dan menyelesaikan persoalan daerah yang berulang.
Poin-Poin Utama
- DPD RI menindaklanjuti temuan BPK soal masalah berulang pada keuangan daerah.
- Temuan tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026.
- Temuan juga tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026.
- Laporan disampaikan dalam Sidang Parapura Ke-3 DPD RI, Kamis, 8 Oktober.
- Sidang Parapura memasuki Masa Persidangan I Tahun 2026-2027.
- Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin meminta laporan BPK sebagai evaluasi tata kelola keuangan daerah.
- Laporan BPK menjadi bahan koordinasi DPD RI dengan pemerintah daerah.
- Pengawasan daerah tidak dapat dipisahkan dari kepentingan nasional.
- Persoalan pemerintah dampaknya dirasakan langsung masyarakat di daerah.
- Daerah ditempatkan sebagai tujuan utama kebijakan nasional.
- Pasal 23E ayat 2 UUD 1945 mengatur penyampaian laporan BPK kepada DPD RI.
- Rekomendasi BPK tidak berhenti pada tahap penyampaian laporan.
- Rekomendasi bergerak menuju penyelesaian persoalan.
- Temuan yang berulang menjadi fokus penyelesaian oleh DPD RI.
- Hasil pemeriksaan mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.