Penjelasan KPK Hanya Tetapkan 1 Tersangka dalam OTT Bolmut
KPK menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan pada 21 September 2026, termasuk Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Penetapan satu tersangka didasarkan pada pasal yang disangkakan, yaitu terkait dugaan pemerasan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa, di mana bupati memiliki kewenangan tertinggi di Kabupaten Bolmut. Sirajudin dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta, delapan orang di Sulawesi Utara, dan satu di Gorontalo.
Poin-Poin Utama
- KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan pada Senin, 21 September 2026.
- Total 14 orang ditangkap dalam OTT tersebut.
- Salah satu yang ditangkap adalah Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena.
- Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
- Lima orang ditangkap di Jakarta, termasuk Sirajudin.
- Delapan orang ditangkap di Sulawesi Utara.
- Satu orang ditangkap di Gorontalo.
- Penyidikan didasarkan pada Pasal 12 huruf e tentang pemerasan.
- Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengadaan barang dan jasa.
- Plt Direktur Pendidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan alasan penetapan tersangka tunggal.
- Taufik menyatakan konstruksi perkara melibatkan kewenangan tertinggi di kabupaten.
- Bidenang memiliki otoritas tertinggi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolmut.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.