Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50
Mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad menyatakan bahwa pertimbangan utama pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus adalah kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, khususnya kondisi di Muzdalifah. Berdasarkan regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota, sehingga penambahan kuota 20.000 seharusnya dibagikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus, bukan masing-masing 10.000. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Poin-Poin Utama
- Abu Rokhmad adalah Mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021-2024.
- Kuota haji tambahan tahun 2024 dibagi dengan komposisi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
- Kondisi penyelenggaraan haji di Arab Saudi menjadi pertimbangan utama pembagian kuota 50:50.
- Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berlangsung di PN Jakarta Pusat pada 22 September.
- Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah secara teknis menangani pelaksanaan ibadah haji.
- Direktur Jenderal PHU adalah Hilman Latief.
- Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
- Kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen dari total kuota haji Indonesia.
- Tambahan kuota haji 20.000 seharusnya dibagikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
- Kuota haji reguler seharusnya meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 orang.
- Kuota haji khusus seharusnya meningkat dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
- Pembagian tambahan kuota yang terjadi justru 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
- Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
- Perbuatan melawan hukum dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain dalam kasus kuota haji 2023-2024.
- Terdakwa lain adalah Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.