Beranda Rabu, 23 September 2026

!online

Hukum Netral

Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50

Rabu, 23 September 2026, 11:02 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

Mantan Staf Ahli Menteri Agama Abu Rokhmad menyatakan bahwa pertimbangan utama pembagian kuota haji tambahan 2024 dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus adalah kondisi penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, khususnya kondisi di Muzdalifah. Berdasarkan regulasi, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota, sehingga penambahan kuota 20.000 seharusnya dibagikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus, bukan masing-masing 10.000. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Poin-Poin Utama

  • Abu Rokhmad adalah Mantan Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021-2024.
  • Kuota haji tambahan tahun 2024 dibagi dengan komposisi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
  • Kondisi penyelenggaraan haji di Arab Saudi menjadi pertimbangan utama pembagian kuota 50:50.
  • Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan berlangsung di PN Jakarta Pusat pada 22 September.
  • Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah secara teknis menangani pelaksanaan ibadah haji.
  • Direktur Jenderal PHU adalah Hilman Latief.
  • Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen.
  • Kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen dari total kuota haji Indonesia.
  • Tambahan kuota haji 20.000 seharusnya dibagikan 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
  • Kuota haji reguler seharusnya meningkat dari 203.320 menjadi 221.720 orang.
  • Kuota haji khusus seharusnya meningkat dari 17.680 menjadi 19.280 orang.
  • Pembagian tambahan kuota yang terjadi justru 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
  • Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41.
  • Perbuatan melawan hukum dilakukan Yaqut bersama tiga Terdakwa lain dalam kasus kuota haji 2023-2024.
  • Terdakwa lain adalah Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
Tagar Terkait
#kpk#korupsi#yaqut cholil qoumas#kementerian agama#kuota haji#haji 2024
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya