Khalid Basalamah Absen di Sidang Kuota Haji
Ustaz Khalid Basalamah tidak dapat hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dan meminta penjadwalan ulang. KPK menyatakan meyakini saksi akan memenuhi panggilan pada persidangan berikutnya. Dalam perkara ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka lainnya didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Poin-Poin Utama
- Ustaz Khalid Basalamah dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang korupsi kuota haji tambahan pada 8 Oktober 2026.
- Khalid Basalamah mengonfirmasi tidak dapat hadir dan meminta JPU KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa saksi telah mengonfirmasi ketidakhadirannya.
- KPK menyatakan meyakini Khalid Basalamah akan memenuhi panggilan pada penjadwalan berikutnya.
- Khalid Basalamah sebelumnya pernah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh kedeputianpenyidikan KPK.
- Penyidikan kasus kuota haji Indonesia 2023-2024 dimulai pada 9 Agustus 2025.
- Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan sebagai terdakwa.
- Tersangka pertama adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
- Tersangka kedua adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
- Tersangka ketiga adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
- Tersangka keempat adalah mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
- JPU KPK mendakwa perbuatan Yaqut Cholil Qoumas merugikan negara sebesar Rp622 miliar.
- Kerugian negara tersebut terkait perkara korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
- Yaqut didakwa memperkaya diri sendiri sejumlah US$271.500.
- Yaqut melakukan korupsi kuota haji secara bersama-sama dengan tiga tersangka lainnya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.