Kurir Narkoba Ditangkap di Kalideres, 1,1 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Disita
Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka TE di kawasan Kalideres dengan barang bukti sabu seberat 1,19 kilogram, 4.137 butir tablet ekstasi, pecahan ekstasi 228 gram, dan ganja 227 gram. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seorang pria berinisial A yang masih diburu polisi untuk dikembangkan lebih lanjut. TE kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.