Sengketa Lahan di Humbahas Sumatera Utara Ricuh, 24 Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan di Desa Matiti II, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Peristiwa yang melibatkan lebih dari 100 orang pada 12 September 2026 tersebut bermotif sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte. Seluruh tersangka langsung ditahan setelah polisi menerima 12 laporan polisi terkait kasus ini.
Poin-Poin Utama
- Polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan, penjarahan, dan penganiayaan.
- Peristiwa terjadi di Desa Matiti II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
- Seluruh 24 tersangka langsung ditahan.
- Sepuluh tersangka ditangani oleh Poldasu Sumatera Utara.
- Empat belas tersangka ditangani oleh Kepolisian Resor Humbang Hasundutan.
- Peristiwa terjadi pada 12 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
- Lebih dari 100 orang datang ke Desa Matiti II saat peristiwa terjadi.
- Polisi menerima 12 laporan polisi terkait peristiwa tersebut.
- Tiga laporan polisi ditangani Poldasu Sumatera Utara dengan 10 tersangka.
- Sembilan laporan polisi ditangani Kepolisian Resor Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
- Para tersangka dijerat dengan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
- Kasus tersebut bermotif sengketa kepemilikan tanah antara kelompok Manullang dan kelompok Munte.
- Para tersangka melakukan pengrusakan, pencurian, dan penganiayaan.
- Dirkrimum Pidana Khusus Poldasu Sumatera Utara mengumumkan penetapan tersangka pada 24 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.