Sidang di Kebun Binatang Bandung, Batas Sertifikat Hak Pakai Pemkot Dipertanyakan
batas lahan sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP), sementara ahli waris berhasil menunjukkan titik batas berdasarkan dokumen verponding yang mereka miliki. Temuan lapangan ini akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim sebelum memutus gugatan ahli waris yang mengklaim pengelolaan lahan sejak 1957.
Poin-Poin Utama
- Sengketa lahan Kebun Binatang Bandung diperiksa PTUN Bandung lewat descente pada Senin (7/9) mulai pukul 09.00 WIB.
- Descente dipimpin tim hakim PTUN Bandung didampingi panitera, dengan penasihat hukum ahli waris dan tim hukum Pemkot Bandung hadir.
- Muncul persoalan batas lahan tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung saat hakim minta penjelasan detail.
- Tim hukum Pemkot Bandung kesulitan menunjukkan langsung titik batas SHP dan mengakui sertifikat sudah ada saat mereka masuk.
- Ahli waris melalui Gantira menunjukkan titik batas lahan klaim mereka menggunakan dokumen verponding.
- Tim hakim mengecek titik dari batas lahan warga, gerbang utama Garuda, hingga kawasan belakang lokasi pembakaran sampah.
- Sengketa berawal dari terbitnya SHP atas nama Pemkot Bandung di kawasan Kebun Binatang Bandung.
- Ahli waris menggugat dengan dasar lahan diduduki dan dikelola secara terus-menerus sejak 1957.
- Status tanah serta dasar dan proses penerbitan SHP jadi persoalan utama yang diuji di PTUN Bandung.
- Masyarakat hadir, termasuk Penjaga Warisan Sunda (Pewaris), Aliansi Bandung Melawang, Masyarakat Perhutanan Sosial, pedagang, dan seniman.
- Setelah descente, perkara berlanjut ke tahapan kesimpulan dan putusan.
- Majelis hakim akan menilai seluruh bukti, keterangan para pihak, dan fakta lapangan sebelum memutus gugatan.
- Putusan menentukan nasib gugatan ahli waris dan kepastian hukum status lahan Kebun Binatang Bandung puluhan tahun.
- Pemeriksaan bertujuan beri gambaran faktual kondisi objek sengketa sebagai bahan pertimbangan majelis.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.