BPJPH Tegaskan Kebijakan Wajib Halal tidak Hambat Perdagangan Internasional
Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan bertujuan meningkatkan daya saing produk. Respon positif pelaku usaha dan negara mitra menunjukkan aspek halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk di pasar Indonesia.
Poin-Poin Utama
- Ahmad Haikal Hasan adalah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
- Kebijakan wajib halal bukan merupakan bentuk larangan maupun pembatasan perdagangan.
- Kebijakan halal memberikan perlindungan dan kenyamanan kepada masyarakat.
- Kebijakan halal menciptakan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.
- Kebijakan halal meningkatkan daya saing produk Indonesia.
- Dasar hukum kebijakan halal adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
- Undang-undang tersebut menegaskan tujuan perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk.
- Undang-undang tersebut menegaskan tujuan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
- Sertifikasi halal membangun kepercayaan konsumen terhadap produk.
- Sertifikasi halal memperkuat posisi produk di pasar.
- Respons pelaku usaha menunjukkan kesiapan terhadap pasar halal Indonesia.
- Negara-negara mitra menunjukkan kesiapan terhadap pasar halal Indonesia.
- Produk pelaku usaha lebih laku di Indonesia karena aspek halal.
- Aspek halal menjadi bagian dari nilai tambah produk.
- Babe Haikal menyampaikan pernyataan ini pada tanggal 24 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.