BPJPH Tegaskan Regulasi Produk Halal Impor Bukan Hambatan Perdagangan
BPJPH menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 untuk memastikan produk halal impor memenuhi Jaminan Produk Halal di Indonesia. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan aturan ini bukan hambatan perdagangan, melainkan bagian dari kedaulatan negara untuk memastikan produk impor sesuai standar nasional. Produk luar negeri tetap boleh masuk sepanjang memenuhi ketentuan UU JPH, sehingga tercipta perdagangan tertib, adil, dan perlindungan bagi masyarakat.
Poin-Poin Utama
- BPJPH terbitkan Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri.
- Aturan tersebut mengatur pemastian produk halal impor yang masuk ke wilayah Indonesia.
- Regulasi ini bagian dari upaya memastikan kepatuhan terhadap Jaminan Produk Halal (JPH).
- Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan regulasi bukan hambatan perdagangan.
- Indonesia merupakan negara dengan pasar besar yang berhak menentukan standar produknya.
- Produk luar negeri tetap dapat masuk sepanjang memenuhi ketentuan berlaku di Indonesia.
- Babe Haikal menekankan Indonesia tidak boleh hanya menjadi pasar bagi produk negara lain.
- Kemampuan mengatur, memastikan, dan mengawasi produk impor disebut bagian dari kedaulatan negara.
- Aturan memastikan produk dalam negeri dan luar negeri berada dalam kerangka JPH yang sama.
- Kebijakan ditujukan membangun perdagangan tertib, adil, dan bertanggung jawab.
- Regulasi juga bertujuan melindungi jiwa dan raga masyarakat Indonesia.
- Pernyataan resmi disampaikan di Gedung BPJPH Jakarta pada Sabtu (5/9/2026).
- Aturan ini menjadi bagian dari pembangunan ekosistem halal nasional yang kuat.
- Kemandirian bangsa tidak diartikan sebagai penutupan dari perdagangan internasional.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.