Beranda Sabtu, 26 September 2026

!online

Hukum Netral

Gubernur NTB Perintahkan Lacak Warga Mataram di Kawasan Rawan Myawaddy, Myanmar

Sabtu, 26 September 2026, 02:06 WIB Sumber: Republika
Ukuran:

Thailand yang diketahui memiliki aktivitas penipuan daring dan perdagangan manusia, namun status Yanuar belum dapat disimpulkan sebagai korban TPPO dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Poin-Poin Utama

  • Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan pelacakan warga Mataram di Myawaddy, Myanmar.
  • Warga yang dilacak bernama Muhamad Yanuar Fikri, berasal dari Karang Kelok, Kota Mataram.
  • Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqon bersama tim melakukan pemantauan dan koordinasi dengan KBRI Yangon.
  • KBRI Yangon berhasil menghubungi Yanuar melalui WhatsApp pada 24 September 2026 pukul 11.34 waktu Myanmar.
  • Yanuar tiba di Myanmar sekitar 15 September 2026 melalui Bandara Yangon.
  • Yanuar kini berada di kawasan Asia Road, Myawaddy Thin Gan Nyi Naung Road, Myawaddy, Kayin State.
  • Kawasan Myawaddy merupakan wilayah perbatasan Myanmar-Thailand dengan situasi keamanan kompleks.
  • Pemerintah Inggris menyebut Distrik Myawaddy sebagai wilayah dengan aktivitas penipuan daring dan perdagangan manusia.
  • Pemrov NTB belum dapat menyimpulkan Yanuar sebagai korban TPPO, pekerja pusat penipuan, atau pelaku tindak pidana.
  • Verifikasi lebih lanjut mengenai kondisi, pekerjaan, kebebasan bergerak, dan proses keberangkatan Yanuar masih dilakukan.
  • Pemrov NTB tidak mengambil langkah penjemputan secara sepihak karena kompleksitas penanganan WNI di Myawaddy.
  • Jarak perjalanan darat dari Myawaddy ke Yangon panjang dan bergantung pada kondisi jalan, pemeriksaan, dan situasi keamanan.
  • Fokus penanganan saat ini adalah memastikan keselamatan Yanuar dan mengupayakan pemindahannya ke Yangon sebelum dipulangkan.
  • Pemrov NTB memprioritaskan langkah yang terverifikasi, koordinasi diplomatik, dan keselamatan warga dalam penanganan kasus ini.
Tagar Terkait
#ntb#myanmar#tppo#disnakertrans#kbri yangon#pemulangan#mataram#myawaddy#lalu muhamad iqbal#warga negara indonesia
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya