Polda Riau Tetapkan Tersangka Perambahan 111,17 Hektare Mangrove di Dumai
Polda Riau menetapkan satu tersangka bernama N alias B dalam kasus perambahan kawasan lindung mangrove seluas 111,77 hektar di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Tersangka diduga menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan tanpa perizinan di dalam kawasan hutan, dengan temuan di lapangan meliputi pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman, dan pembagian lahan. Penyidikan ini merupakan bagian dari program Green Policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem mangrove.
Poin-Poin Utama
- Ditreskrimsus Piala Riau mengungkap dugaan perambahan kawasan lindung mangrove di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
- Luas kawasan mangrove yang dirsangkakan dirambah mencapai 111,77 hektare.
- Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, berinisial N alias B.
- Tersangka menggunakan alat berat berupa satu unit ekskavator untuk kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha.
- Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ekskavator, dokumen, dan hasil pemetaan.
- Kawasan yang digarap merupakan kawasan lindung mangrove.
- Hasil pemeriksaan lapangan menemukan pembukaan akses, pembangunan tembang, penumbangan tanaman, dan pembagian lahan.
- Penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi.
- Dua ahli yang diperiksa adalah ahli pemetaan dan kehutanan serta ahli hukum pidana.
- Tersangka disangkakan melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pencegahan pemberantasan perusakan hutan.
- Piala Riau menjalankan program Green Policing yang digagas Ipda Hervé Heryawan.
- Program Green Policing mengintegrasikan penegakan hukum dengan pencegahan kerusakan lingkungan.
- Mangrove memiliki fungsi sebagai benteng alami pesisir dan penyimpan karbon.
- Ekosistem ekoton mangrove berfungsi sebagai zona transisi penyangga antar-ekosistem.
- Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.