Beranda Sabtu, 26 September 2026

!online

Lingkungan Negatif

Wamen LH Minta Pemda Alokasikan 3% APBD untuk Pengelolaan Sampah

Sabtu, 26 September 2026, 09:06 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 1 kali
Ukuran:

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono meminta pemerintah daerah mengalokasikan 3% APBD untuk pengelolaan sampah, sebab saat ini banyak daerah hanya mengalokasikan sekitar 0,4% dari angka ideal tersebut. KLH juga memperketat pengawasan terhadap tempat pembuangan akhir yang masih menerapkan praktik open dumping dengan memberikan sanksi kepada 250 dari 492 TPA yang telah diverifikasi. Pemerintah daerah diminta menyusun peta jalan pengelolaan sampah untuk mencapai target pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029 sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.

Poin-Poin Utama

  • Tumpukan sampah terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dalam sepekan terakhir.
  • Tumpukan sampah diduga akibat kendala biaya operasional puluhan truk pengangkut sampah.
  • Warga mengeluhkan bau busuk menyengat dari tumpukan sampah tersebut.
  • Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono meminta pemda mengalokasikan 3% APBD.
  • Alokasi 3% APBD dinilai sebagai angka ideal untuk pengelolaan sampah.
  • Saat ini banyak provinsi, kabupaten, atau kota mengalokasikan sekitar 0,4% APBD.
  • Alokasi 3% tercantum dalam Rencana Strategis KLH/BPLH 2025–2029.
  • KLH memverifikasi 492 TPA pada tahun lalu.
  • KLH menjatuhkan sanksi terhadap 250 TPA yang masih menerapkan open dumping.
  • Diaz Hendropriyono mendorong pemilahan sampah sejak dari sumber.
  • Fasilitas waste-to-energy tidak bisa mengelola sampah 100%.
  • Tanpa pemilahan sampah, fasilitas waste-to-energy tidak akan efektif.
  • Target pengelolaan sampah 100% harus tercapai pada tahun 2029.
  • Target tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025.
  • KLH meminta pemda segera menyerahkan peta jalan pengelolaan sampah.
Tagar Terkait
#lingkungan hidup#apbd#pengelolaan sampah#klh#pemerintah daerah#sampah#tpa#open dumping#diaz hendropriyono
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya