Beranda Sabtu, 26 September 2026

!online

Hukum Netral

Bobby Gowa Jadi Tersangka Kasus PBG, Kuasa Hukum Lapor Propam

Sabtu, 26 September 2026, 13:07 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung serta perizinan di Kabupaten Gowa, dengan kurang lebih 30 saksi telah diperiksa dan lima boks dokumen disita dari rumah jabatan serta kantor bupati. Kuasa hukumnya menyatakan kliennya kooperatif dan menghormati proses hukum, namun melaporkan dugaan pelanggaran Penyidik ke Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan serta meminta Mabes Polri dan Komisi III DPR RI mengawasi perkara tersebut.

Poin-Poin Utama

  • Bobby Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus PBG pada 25 September 2020.
  • Bobby Gowa disangka melakukan pemerasan, pungli, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG di Kabupaten Gowa.
  • Penetapan tersangka dilakukan empat hari setelah penggledahan rumah jabatan dan kantor bupati.
  • Penggledahan rumah jabatan dan kantor bupati dilakukan pada Senin, 21 September 2020.
  • Penyidik menyita lima boks berisi dokumen fisik dan elektronik.
  • Sekitar 30 saksi telah diperiksa dalam perkara ini.
  • Abdullah Sirajuddin merupakan tersangka pertama yang sudah ditahan.
  • Penetapan tersangka diumumkan oleh Inspektur Jenderal Totok Suharyanto di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri.
  • Pengumuman penetapan tersangka dilakukan pada pukul 13.30 WIB.
  • Rahmi Palanna alias Oma dan Ardiansyah turut diperiksa sebagai saksi.
  • Kuasa hukum Bobby Gowa, Adhi Bintang, menyatakan kliennya kooperatif.
  • Kuasa hukum melaporkan dugaan pelanggaran Penyidik ke Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
  • Kuasa hukum meminta pengawasan dari Mabes Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI.
  • Bobby Gowa merupakan suspects kedua dalam kasus PBG setelah Abdullah Sirajuddin.
  • Kuasa hukum menyatakan status tersangka bukan kesimpulan akhir melainkan awal proses hukum.
Tagar Terkait
#gratifikasi#pungli#sitti husniah talenrang#bupati gowa#kortastipidkor polri#pbg
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya