Beranda Jumat, 25 September 2026

!online

Hukum Netral

Berita: Bupati Gowa Tersangka Belum Ditahan, Kortas Tipikor Bakal Kirim Pemanggilan

Jumat, 25 September 2026, 17:01 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Artanto mengonfirmasi penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung tahun 2025-2026 di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan. Sitti Husniah hingga kini belum ditahan oleh Kortas Tipikor Polri dan pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat seusai penetapan tersangka, dengan investigator juga bakal melakukan tindakan pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Dalam perkara ini, investigator telah menggeledah empat lokasi serta menyita aset bernilai Rp5,58 miliar berupa dua unit rumah di Gowa dan Makassar serta satu unit mobil Toyota HiAce, dengan empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan atau gratifikasi yang menjerat Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional serta Pasal 607 ayat 1 huruf a KUHP Nasional.

Poin-Poin Utama

  • Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang.
  • Kasus berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung tahun 2025-2026 di Gowa, Sulawesi Selatan.
  • Sitti Husniah hingga kini belum ditahan oleh Kortas Tipikor Polri.
  • Pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat setelah penetapan tersangka.
  • Tanggal pasti pemanggilan belum bisa diinformasikan lebih lanjut.
  • Sitti Husniah saat ini masih berada di dalam negeri.
  • Investigator bakal melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
  • Penyidik telah menggeledah empat lokasi dalam perkara ini.
  • Aset yang disita bernilai total Rp5,58 miliar berupa dua unit rumah dan satu mobil Toyota HiAce.
  • Tersangka memungut Rp1-1,5 juta per unit rumah melalui Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan.
  • PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui sopir pribadi bupati.
  • Tersangka meminta dana Rp85 juta per gerai untuk pembukaan gerai Indomaret di Gowa.
  • Total dana dari pihak minimarket mencapai Rp850 juta yang dipakai membayar cicilan rumah dan membeli Toyota HiAce.
  • Tersangka meminta potongan harga 70% untuk satu unit rumah di Perumahan Royal Spring sehingga hanya membayar Rp420 juta.
  • Uang pembayaran rumah tersebut berasal dari pengembalian proyek pengadaan 6 unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa senilai Rp3,8 miliar.
Tagar Terkait
#korupsi#tppu#gratifikasi#pungli#penyitaan#pemeriksaan#izin
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya