Beranda Sabtu, 26 September 2026

!online

Hukum Netral

Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan

Sabtu, 26 September 2026, 08:03 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 1 kali
Ukuran:

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin minimarket hingga perumahan. Dalam kasus ini, Husniah diduga meminta dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada Indomaret melalui event organizer dan memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan perizinan dengan dibantu orang kepercayaannya berinisial HA. Penyidik telah memeriksa 30 saksi dan 4 ahli, serta menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait pencucian uang.

Poin-Poin Utama

  • Sitti Husniah Talenrang adalah Bupati Gowa.
  • Ia ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi oleh Kortas Tipikor Polri.
  • Pungutan liar berkaitan dengan pengurusan izin minimarket dan perumahan.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh Penyidik.
  • Penyidik memeriksa 30 orang saksi dalam kasus ini.
  • Empat orang ahli diperiksa, meliputi ahli pidana, ahli hukum perusahaan, ahli bahasa, dan ahli pemerintah daerah.
  • Husniah Talenrang dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional juga diterapkan dalam kasus ini.
  • Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional diterapkan terkait dugaan pencucian uang.
  • Kasus ini berkaitan dengan gelaran tahunan Beautiful Malino.
  • Penyidik menemukan indikasi pemalakan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret.
  • Dana diminta sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Husniah Talenrang.
  • Dana ditransfer kepada penyelenggara kegiatan atau event organizer.
  • Husniah Talenrang memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan perizinan dan memperoleh keuntungan.
  • Ia diduga dibantu oleh HA yang berinisial.
Tagar Terkait
#korupsi#pungli#bupati go...
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya