TV dan Kulkas Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Hilang
barang tersebut, alasan pemindahan, serta lokasi barang saat ini, dengan proses pemeriksaan yang masih berlangsung. Rudi menegaskan Kemenimipas akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana arahan menteri.
Poin-Poin Utama
- Inspektorat Jenderal Kemenimipas menelusuri barang temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
- Barang temuan Ombudsman berupa televisi dan kulkas tidak lagi berada di lokasi saat pemeriksaan.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan memimpin proses penelusuran barang tersebut.
- Rudi mempertanyakan siapa yang memindahkan barang dan ke mana barang dipindahkan.
- Tim Kemenimipas juga mendalami temuan minuman keras di lapas tersebut.
- Temuan lain yang didalami adalah ruangan yang diduga digunakan sebagai tempat kebugaran.
- Rudi menyatakan akan menyelidiki alasan pemindahan dan lokasi terkini barang.
- Proses pemeriksaan oleh Kemenimipas masih berlangsung.
- Hasil penelusuran akan digunakan untuk mengetahui pihak yang bertanggung jawab.
- Kemenimipas akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
- Menimin Sebutkan terdapat aturan, kode etik, kode perilaku, dan hukuman disiplin bagi ASN.
- Pasal 3 peraturan ASN mengatur kewajiban wajib dilakukan.
- Pasal 5 peraturan ASN mengatur larangan-larangan bagi ASN.
- Arahan menteri menekankan komitmen menindak seluruh pelanggaran yang terjadi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.