Beranda Minggu, 27 September 2026

!online

Politik Netral

Jerman serukan percepatan pemulangan migran ilegal di perbatasan EU

Minggu, 27 September 2026, 14:03 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Menteri Dalam Negeri Jerman Alexander Dobrindt menyerukan penerapan prosedur pemulangan yang dipercepat bagi migran ilegal di perbatasan eksternal Uni Eropa, menggunakan krisis migrasi di Ceuta sebagai contoh. Dobrindt menyatakan gelombang migrasi saat ini bukan didorong oleh keadaan darurat kemanusiaan, melainkan oleh disinformasi dan koordinasi kelompok kriminal. Frontex akan membentuk pasukan reaksi cepat yang mampu memberikan dukungan di perbatasan eksternal EU dalam waktu 24 jam.

Poin-Poin Utama

  • Jerman menyerukan prosedur cepat pemulangan migran ilegal di perbatasan Uni Eropa.
  • Ceuta merupakan wilayah kantong Spanyol di Afrika Utara yang berbatasan dengan Maroko.
  • Sekitar 72.000 migran masuk ke Ceuta dari Maroko pada akhir Juli.
  • Krisis migrasi Ceuta telah berlangsung selama hampir dua bulan.
  • Krisis membebani layanan perbatasan, sosial, dan pemerintah daerah di Ceuta.
  • Kementerian Dalam Negeri Maroko melaporkan jumlah migran yang masuk.
  • Alexander Dobrindt menyampaikan seruan tersebut dalam konferensi pers di Munich.
  • Konferensi Munich diikuti oleh minister dari 18 negara Uni Eropa dan Inggris.
  • Dobrindt menyerukan pembentukan mekanisme baru di tingkat Eropa untuk merespons krisis migrasi.
  • Dobrindt menyatakan prosedur ini bukan bagian dari prosedur suaka standar.
  • Dobrindt menegaskan situasi di Ceuta merupakan keadaan darurat yang tidak berkaitan dengan krisis kemanusiaan.
  • Dobrindt menyebutkan migrasi massal Ceuta didorong oleh kelompok kriminal dan disinformasi.
  • Frontex akan memberikan bantuan cepat kepada negara-negara anggota Uni Eropa.
  • Frontex akan membentuk pasukan reaksi cepat perbatasan.
  • Pasukan reaksi cepat Frontex mampu memberikan dukungan di perbatasan eksternal Uni Eropa dalam waktu 24 jam.
Tagar Terkait
#jerman#uni eropa#maroko#ceuta#migrasi#frontex
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya