Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Hukum Netral

KPK Jadwal Ulang Panggil Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Gratifikasi Rp 20,7 M

Senin, 28 September 2026, 19:00 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Feby Paramita, anak mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, setelah saksi tersebut beralasan masih berada di luar negeri. Feby turut terlibat dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat ayahnya, di mana Haniv diduga menerima uang Rp700 juta dari wajib pajak yang digunakan untuk usaha fashion show milik Feby. Total gratifikasi yang diterima Haniv dari sejumlah perusahaan dalam periode 2013-2023 mencapai Rp20,7 miliar.

Poin-Poin Utama

  • Feby Paramita tidak hadir dalam panggilan KPK pada Senin, 28 September 2026.
  • Feby beralasan masih berada di luar negeri saat penjadwalan ulang.
  • Feby adalah anak dari mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
  • KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Feby Paramita.
  • Jubir KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi ketidakhadiran Feby di gedung Merah Putih KPK.
  • Haniv diduga menerima uang sebesar Rp700 juta dari wajib pajak.
  • Uang Rp700 juta tersebut digunakan untuk usaha bisnis fashion Feby.
  • Haniv mengirimkan surel kepada bawahan untuk mencari sponsor fashion show anaknya pada 2016.
  • Permintaan sponsor ditujukan kepada beberapa perusahaan yang merupakan wajib pajak.
  • Perusahaan wajib pajak mengirimkan uang langsung ke rekening Feby.
  • Total uang yang dikirimkan ke rekening Feby mencapai Rp700 juta.
  • Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebutkan penerimaan gratifikasi Haniv pada periode 2013–2023 mencapai Rp20 miliar.
  • Total gratifikasi yang diterima Haniv dari sejumlah perusahaan mencapai sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar.
  • Haniv ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi.
  • Konferensi pers dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 19 Agustus 2026.
Tagar Terkait
#kpk#gratifikasi#muhammad haniv#direktorat jenderal pajak#feby paramita#pejabat pajak
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya