Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak, KPK Periksa Lima Saksi
KPK memeriksa lima saksi pada 8 September 2026 untuk menelusuri aset mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, yang menjadi tersangka kasus gratifikasi. Haniv diduga menerima gratifikasi total setidaknya Rp 20,7 miliar selama menjabat periode 2015-2018, termasuk melalui permintaan sponsor acara fesyen anaknya dan penukaran valuta asing via money changer. KPK kini menerapkan follow the money untuk mengungkap aliran dana yang telah dikonversi menjadi berbagai aset.
Poin-Poin Utama
- KPK memeriksa lima saksi pada Selasa, 8 September 2026.
- Lima saksi yang diperiksa adalah notaris/PPAT Vivi Novita Ranadireksa, karyawan swasta Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani, Direktur PT Dua Sigma Nusantara Robert Imanuel Nunuhitu, serta money changer Risky Hardyansyah.
- Pemeriksaan saksi berfokus pada penelusuran perolehan aset tersangka Muhammad Haniv.
- KPK menduga uang gratifikasi telah dikonversi menjadi berbagai bentuk aset.
- Tersangka kasus ini adalah mantan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
- Haniv menjabat Kakanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.
- KPK menduga total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai Rp 20,7 miliar.
- Haniv memanfaatkan jabatan untuk meminta sponsor bagi bisnis fesyen anaknya berinisial FP.
- Sponsor dari perusahaan wajib pajak di Jakarta menyumbang sekitar Rp 400 juta.
- Sponsor dari perusahaan wajib pajak di luar Jakarta menyumbang sekitar Rp 300 juta.
- Total penerimaan terkait bisnis fesyen anak Haniv sekitar Rp 804 juta.
- Haniv juga menerima valuta asing melalui perantara berinisial BSA dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.
- Haniv ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari 2025.
- Haniv ditahan untuk 20 hari pertama sejak 19 Agustus hingga 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
- Haniv disangka melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.