Rasulullah Ingatkan Bahaya Penegak Hukum Tebang Pilih: Bisa Binasakan Suatu Kaum
bedakan latar belakang seseorang, baik kaya atau miskin, kuat atau lemah. Rasulullah Muhammad telah meneladankan prinsip keadilan tersebut ketika menolak permintaan keringanan hukuman bagi perempuan terpandang dari Bani Makhzum yang mencuri, dengan menegaskan bahwa jika Fatimah putrinya yang mencuri, beliau tetap akan memotong tangannya. Pesan utama hadis tersebut menegaskan bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, orang berkuasa tidak boleh mendapat perlakuan khusus saat melanggar hukum.
Poin-Poin Utama
- Islam memberikan rambu-rambu hukum dan kode etik untuk kehidupan masyarakat yang adil.
- Prinsip utama Islam adalah menegakkan hukum secara adil tanpa membedakan latar belakang seseorang.
- Dalam proses hukum, setiap orang memiliki kedudukan yang sama.
- Hukum harus ditegakkan sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Ketentuan hukum tidak boleh ditambah atau dikurangi demi kepentingan pribadi.
- Peristiwa tersebut diriwayatkan oleh Sayyidah Aisyah.
- Perempuan dari Bani Makhzum yang berasal dari keluarga terpandang melakukan pencurian.
- Sejumlah sahabat merasa khawatir hukuman tetap dijatuhkan kepada perempuan tersebut.
- Mereka berdiskusi untuk meminta keringanan hukuman kepada Rasulullah.
- Tidak seorang pun berani menyampaikan permintaan tersebut secara langsung.
- Mereka meminta Usamah bin Zaid untuk menyampaikan perkara tersebut.
- Rasulullah marah mendengar permintaan tersebut.
- Hadis diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
- Rasulullah menyatakan bahwa umat sebelum mereka binasa karena membiarkan orang berkuasa mencuri.
- Pesan utama hadis tersebut adalah hukum tidak boleh tebang pilih.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.