Teka Teki 3 Jam Sebelum Sutrimo Ditemukan Tewas
teki karena tidak ada rekaman CCTV di dalam Klinik Mordent selama sekitar tiga setengah jam sebelum jenazahnya ditemukan pada 23 Juli 2026. Hasil ekshumasi pada 12 Agustus 2026 menunjukkan penyakit jantung iskemik sebagai kemungkinan penyebab kematian dengan penyempitan arteri koroner hingga 75 persen, namun tidak ditemukan tanda kekerasan maupun zat beracun dalam tubuh korban. Polisi hingga kini belum menemukan bukti yang menunjukkan Sutrimo menjadi korban tindak pidana.
Poin-Poin Utama
- Sutrimo ditemukan tewas di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.
- Aktivitas di dalam Klinik Mordent selama sekitar tiga setengah jam tidak terekam CCTV.
- Sutrimo mengalami kendala dengan motor di depan Klinik SAS pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 21.20 WIB.
- Sutrimo tiba di Klinik Mordent pada 23 Juli sekitar pukul 00.37 WIB.
- Sutrimo kembali ke lokasi kejadian pada pukul 05.30 WIB.
- Ambulans tiba di lokasi pada pukul 08.53 WIB dan Sutrimo ditemukan telah meninggal dunia.
- Jenazah tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring sekitar pukul 09.08 WIB.
- Penyidik belum menemukan bukti bahwa Sutrimo menjadi korban tindakan pidana.
- Ekshumasi jenazah Sutrimo dilakukan pada 12 Agustus 2026 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
- Penyakit jantung iskemik tidak dapat disingkirkan sebagai penyebab kematian Sutrimo.
- Identitas jenazah Sutrimo telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan DNA.
- Pemeriksaan forensik tidak menemukan luka atau jejak kekerasan benda tajam maupun tumpul.
- Pemeriksaan toksikologi tidak menunjukkan adanya pestisida, alkohol, arsen, maupun sianida.
- Terdapat tanda Frank berupa lekukan pada kedua cuping telinga yang menandakan faktor risiko kardiovaskular.
- Penyempitan lumen arteri koroner mencapai sekitar 75 persen berdasarkan hasil histopatologi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.