Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly
Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha menjelaskan dalam sidang MK bahwa verifikasi dokumen pencalonan harus dilakukan dengan mendatangi langsung lembaga pengeluaran dokumen, termasuk bukti kelulusan sekolah, seperti yang dilakukan terhadap ijazah Sherly Tjoanda. Sidang ini berkaitan dengan gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024, di mana para pemohon meminta MK mendiskualifikasi dan membatalkan penetapan Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilihan Umum.
Poin-Poin Utama
- Mantan Komisioner KPU I Gusti Putu Artha memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang MK.
- Sidang MK bernomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berlangsung pada hari Rabu, 30 September malam.
- Persidangan berkaitan dengan gugatan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.
- Putu menjelaskan bahwa verifikasi dokumen pendidikan harus dilakukan dengan mengunjungi langsung institusi penerbit.
- Sherly Tjoanda merupakan bakal calon Gubernur Maluku Utara.
- Keterangan Sherly Tjoanda sebagai tamatan SMA di Bali ternyata tidak terbukti.
- Guru di SMA 1 Yoseph memberikan keterangan terkait kelulusan Sherly Tjoanda.
- Komisioner KPU Maluku Utara telah melakukan kunjungan verifikasi ke Santo Yoseph Denpasar.
- Putu merupakan Ketua Pokja Debat dan Kampanye Pileg 2009.
- Verifikasi ijazah calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh tim Pokja pada 2009.
- Tanggung jawab verifikasi bukan kewajiban seluruh tujuh orang komisioner.
- Para pemohon antara lain KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan Forum Purnawirawan TNI.
- Para pemohon mendalilkan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilihan Umum bersifat imperatif.
- Para pemohon meminta MK menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
- Para pemohon meminta pelantikan Gibran dibatalkan dan pemilihan ulang VP dilakukan paling lambat 60 hari.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.