Kasus Korupsi Migas Bekasi, Kejagung Periksa 2 ASN Pankaj
Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Untuk memperkuat pembuktian, tim pidana khusus telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor termasuk Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Migas Kota Bekasi, dan Kantor Foster Oil di Jakarta.
Poin-Poin Utama
- Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
- Dugaan korupsi terjadi dalam kerja sama operasi PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP.
- Periode kerja sama operasi yang diselidiki berlangsung dari tahun 2009 hingga 2024.
- Pemeriksaan saksi dilakukan pada hari Rabu, 30 September 2026.
- Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
- Salah satu saksi berstatus aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bekasi.
- Saksi EHT berstatus aparatur sipil negara Pemerintah Kota Bekasi.
- Saksi IAB berstatus Managing Director Foster Oil.
- Dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun.
- Penggeledahan dilakukan di Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
- Penggeledahan dilakukan di Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
- Penggeledahan dilakukan di Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
- Penggeledahan dilakukan di Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta.
- Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.
- Penggeledahan juga dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.