Beranda Selasa, 29 September 2026

!online

Hukum Netral

Alasan Kejagung Belum Periksa Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026, 19:13 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Kejaksaan Agung belum memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang dalam perkara korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis karena tim silaturahmi menyatakan belum memerlukan keterangannya dalam pembuktian. Nanik pernah disebut dalam sidang praperadilan tersangka Lodewyk Pusung. Enam dari tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, telah dilimpahkan ke penuntut umum dengan bukti 233 saksi dan 4 ahli.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung belum memanggil Nanik S Deyang karena tim silaturahmi belum memerlukan keterangannya.
  • Nanik S Deyang merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Anang Supriatna adalah Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
  • Nama Nanik S Deyang disebut dalam sidang praperadilan tersangka Lodewyk Pusung.
  • Nanik S Deyang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
  • Pemanggilan pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan tim silaturahmi.
  • Perkara korupsi MBG telah memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
  • Enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Penuntut Umum Pidana Jakarta Pusat.
  • Dadan Hindayana dilimpahkan sebagai mantan Kepala BGN.
  • Sony Sonjaya dilimpahkan sebagai mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
  • Lodewyk Pusung dilimpahkan sebagai mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi.
  • Muhammad Iwan Mahardan dilimpahkan sebagai Brigadir Jenderal Polisi aktif dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
  • Asep Yusuf Somantri dan Glory Harimas merupakan tersangka pihak swasta.
  • Berkas perkara didukung 233 keterangan saksi dan 4 keterangan ahli.
  • Penyitaan barang bukti mencakup surat, dokumen, dan bukti fisik lainnya.
Tagar Terkait
#korupsi#mbg#kejagung#bgn#lodewyk pusung#dadan hindayana#nanik s deyang
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya