BGN Ubah Skema Insentif SPPG, Rp 2 Ribu Per Porsi Mulai 5 Oktober
Badan Gizi Nasional mengubah mekanisme insentif Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dari Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, berlaku mulai 5 Oktober 2026. Insentif bersifat proporsional dan hanya diberikan ketika dapur SPPG beroperasi melayani penerima manfaat, tidak diberikan saat terjadi suspend, hari libur nasional, atau kegiatan belajar daring akibat bencana alam. Perubahan ini dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan agar tidak terjadi perebutan penerima manfaat antardapur SPPG.
Poin-Poin Utama
- BGN mengubah mekanisme insentif SPPG mulai 5 Oktober 2026.
- Insentif SPPG berubah dari Rp 6 juta per hari menjadi Rp 2.000 per porsi.
- Perubahan berdasarkan Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026.
- Insentif diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan.
- Alokasi per penerima manfaat adalah Rp 15.000 yang terdiri atas Rp 10.000 untuk makanan, Rp 3.000 untuk operasional, dan Rp 2.000 untuk insentif.
- Dapur SPPG hanya menerima insentif jika beroperasi.
- Insentif tidak diberikan ketika dapur SPPG mendapatkan suspend.
- Insentif tidak diberikan saat hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
- Dapur SPPG tidak menerima insentif saat bencana alam atau kebakaran hutan menyebabkan pembelajaran dilakukan secara daring.
- Perubahan mekanisme dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip kewajaran, kebenaran, efisiensi, dan keadilan.
- Jumlah porsi yang menjadi dasar SPPG memasak dan memperoleh insentif mengacu pada surat penetapan terakhir.
- Perubahan ini bertujuan mencegah perebutan penerima manfaat antar-SPPG.
- Dapur kecil tidak akan mengalami overload dan dapur besar tidak akan kurang optimal setelah perubahan ini.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.