Hasil Ekshumasi Sutrimo: Polisi Tak Temukan Tindak Pidana
Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan tindak pidana dalam kematian Sutrimo, kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan pada hari Rabu, 30 September 2026, sebagai hasil dari proses ekshumasi yang telah dilakukan terhadap jenazah Sutrimo.
Poin-Poin Utama
- Ekshumasi jenazah Sutrimo telah dilaksanakan.
- Sutrimo adalah kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut bernama Febrie Adriansyah.
- Polda Metro Jaya menyatakan tidak menemukan tindak pidana dalam kematian Sutrimo.
- Hasil ekshumasi diumumkan pada hari Rabu, 30 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.