Beranda Jumat, 2 Oktober 2026

!online

Ekonomi Netral

Kemenko PM dorong transformasi filantropi dari bantuan ke pemberdayaan

Jumat, 2 Oktober 2026, 11:04 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mendorong transformasi filantropi dari sekadar pemberian bantuan menjadi pemberdayaan yang meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat, sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan. Meskipun persentase penduduk miskin telah menurun menjadi 8,07 persen dan kemiskinan ekstrem menjadi 0,61 persen, tantangan regulasi berupa undang-undang tahun 1961 dan 1980 yang belum mengatur penggalangan dana secara daring perlu segera diperbarui agar filantropi dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mendorong transformasi filantropi dari sekadar pemberian bantuan menjadi dukungan yang meningkatkan kapasitas dan kemandirian masyarakat.
  • Dorongan tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
  • Persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 8,07 persen atau 22,93 juta jiwa.
  • Kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,61 persen berdasarkan data BPS.
  • Target penghapusan kemiskinan ekstrem ditetapkan pada 2026.
  • Target penurunan angka kemiskinan menjadi 5 persen dijadwalkan pada 2029.
  • Penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mencapai Rp44,7 triliun pada 2025.
  • Sekitar 81 persen dana zakat melalui pembukuan lembaga ditujukan kepada fakir dan miskin.
  • Sepanjang 2025 diterbitkan 108 izin pengumpulan uang atau barang tingkat menteri kepada 47 penyelenggara.
  • Total dana terlapor melalui izin pengumpulan uang atau barang mencapai Rp562,4 miliar.
  • Lebih dari 95 persen dana pengumpulan uang atau barang dihimpun melalui platform digital.
  • Pengumpulan uang atau barang masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980.
  • Regulasi yang ada belum secara spesifik mengatur penggalangan dana secara daring.
  • Filantropi perlu diarahkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat.
  • Dana filantropi dapat mendukung peningkatan keterampilan, akses ekonomi, dan kemampuan masyarakat untuk mandiri.
Tagar Terkait
#zakat#kemiskinan#regulasi#pemberdayaan masyarakat#kemenko pm#filantropi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya