Beranda Jumat, 2 Oktober 2026

!online

Lingkungan Netral

Menhut: Pemegang PBPH akan diwajibkan pasang alat pantau gambut

Jumat, 2 Oktober 2026, 13:07 WIB Sumber: Antara News
Ukuran:

MENTERI Kehutanan mewajibkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memasang alat pemantau kondisi gambut yang mengukur tinggi muka air tanah dan kelembapan secara berkala setiap 30 menit untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Penguatan koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, dan pemegang PBPH menjadi sorotan dalam perumusan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) yang diharapkan memiliki mandat lebih kuat. Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH akibat kebakaran yang merusak 1.511,55 hektare lahan di Kalimantan.

Poin-Poin Utama

  • Pemegang PBPH diwajibkan memasang alat pemantau kondisi gambut.
  • Alat pemantau berfungsi mengukur tinggi muka air tanah dan kelembapan gambut.
  • Pemantauan dapat dilakukan setiap 30 menit secara waktu nyata.
  • Kementerian Kehutanan memperkuat koordinasi dengan kementerian lain, pemerintah daerah, dan pemegang PBPH.
  • Pelajaran dari evaluasi BRGM menekankan penghapusan ego sektoral dalam pengelolaan gambut.
  • Pembentukan BPGMN dibahas dalam workshop selama dua hari.
  • Workshop melibatkan 22 pakar, pakar mangrove, pemerintah daerah, organisasi masyarakat sipil, dan pemerhati gambut.
  • Hasil penelitian perguruan tinggi dan masyarakat menjadi referensi pembentukan badan gambut.
  • Pada 1 September 2026 Kementerian Kehutanan meminta pemegang PBPH meningkatkan kesiapsiagaan pengendalian karhutla.
  • Sistem pemantauan digital dapat memverifikasi titik panas secara waktu nyata.
  • Pengawasan areal gambut mencakup kondisi hidrologis, sekat kanal, dan kecukupan pasokan air.
  • Pada 24 Agustus 2026 Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam pemegang PBPH.
  • Total luas areal terdampak kebakaran mencapai 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
  • Pemulihan fungsi hidrologis meliputi penataan tata air, penyekatan kanal, dan pembasahan kembali gambut.
  • Pengendalian karhutla diarahkan pada pendekatan pencegahan melalui penguatan pemantauan.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#gambut#pengawasan#bpgmn#pbph
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya