Revisi Sumpah Jabatan, Kiai Asal Cilacap Usul Tambahkan Kalimat Dihukum Seberat-beratnya
beratnya apabila terbukti melakukan korupsi atau menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Menurut dia, sumpah jabatan selama ini masih cenderung normatif dan bersifat formalitas, padahal jabatan publik merupakan amanah yang memiliki konsekuensi moral dan hukum. Kiai Hafidz juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama.
Poin-Poin Utama
- Kiai dari Cilacap mengusulkan revisi teks sumpah jabatan pejabat negara.
- Sumpah jabatan pejabat negara seharusnya tidak berhenti sebagai formalitas.
- Jabatan publik merupakan amanah dengan konsekuensi moral dan hukum.
- Pejabat harus menggunakan kewenangan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
- Pejabat tidak boleh menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompok tertentu.
- Salah satu bentuk nyata sumpah jabatan adalah menjadikan integritas dan prinsip antikorupsi sebagai bagian tugas.
- Sumpah jabatan perlu mempertegas konsekuensi apabila pejabat menyalahgunakan kewenangan.
- Teks sumpah jabatan yang berlaku saat ini cenderung normatif.
- Kiai mengusulkan penambahan klausul hukuman seberat-beratnya bagi pejabat yang korupsi.
- Usulan kalimat baru menyatakan pejabat siap mempertanggungjawabkan dan menerima hukuman jika terbukti korupsi.
- KH Hafidz Taftazani adalah pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Cilacap.
- Kiai Hafidz Taftazani merupakan Wakil Ketua Umum Asosiasi Bina Haji dan Umrah Nahdlatul Ulama.
- Usulan tersebut disampaikan pada hari Jumat, 2 Oktober 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.