Beranda Jumat, 2 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

KPK Geledah 2 Kantor Dinas Usut Kasus Gratifikasi & TPPU di Madiun

Jumat, 2 Oktober 2026, 11:02 WIB Sumber: CNN
Ukuran:

aset terkait.

Poin-Poin Utama

  • KPK menggeledah dua kantor dinas di Kota Madiun pada Kamis, 1 Oktober.
  • Dua lokasi yang digeledah adalah Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.
  • Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
  • Penyidikan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menyasar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.
  • KPK menduga uang yang diterima dari sejumlah organisasi perangkat daerah sudah berubah bentuk dan dialihkan ke pihak lain.
  • Penyidikan difokuskan pada penelusuran aset-aset yang terkait dengan aliran dana tersebut.
  • Tersangka dalam perkara ini adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
  • KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum dalam menangani kasus ini.
  • Pada 29 September, KPK menggeledah rumah Maidi dan anaknya yang bernama Hendra.
  • Maidi dituntut pidana tujuh tahun dua bulan penjara.
  • Tuntutan terhadap Maidi berkaitan dengan pemerasan berkedok program Corporate Social Responsibility.
  • Maidi juga dituntut terkait penerimaan gratifikasi miliaran rupiah dalam perizinan.
  • Dakwaan terhadap Maidi menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Dakwaan terhadap Maidi juga menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Maidi dituntut membayar denda dan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#tppu#gratifikasi#madiun#wali kota maidi
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.

Buka Sumber di CNN

Warta Terkini Lainnya