DPR Minta Pengunduran Diri Dirjen Pemasyarakatan Mashudi Ditangguhkan
Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mempertimbangkan penangguhan pengunduran diri Dirjenpas Mashudi agar pembenahan manajemen pemasyarakatan dapat dilakukan secara menyeluruh menyusul temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Pangeran mengapresiasi keberanian moral Mashudi yang mengajukan pengunduran diri sebagai bentuk pertanggungjawaban, namun menekankan bahwa penyelesaian persoalan sistemik tidak cukup sekadar pergantian pejabat melainkan memerlukan perbaikan tata kelola dan penguatan pengawasan secara menyeluruh. Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mashudi namun menegaskan bahwa tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum, dan pengunduran diri tidak menghapuskan proses hukum apabila ditemukan bukti permulaan keterlibatan dalam temuan Ombudsman.
Poin-Poin Utama
- Pangeran Khairul Saleh meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mempertimbangkan penangguhan pengunduran diri Dirjenpas Mashudi.
- Permintaan ini menyusul kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong, Jawa Barat.
- Mashudi mengajukan surat pengunduran diri pada 1 Oktober 2026.
- Pangeran apresiasi keberanian moral Mashudi yang mengajukan pengunduran diri.
- Pangeran menyatakan perbaikan manajemen pemasyarakatan perlu dilakukan secara menyeluruh.
- Pangeran menekankan penyelesaian persoalan sistemik tidak cukup sekadar pergantian pejabat.
- Pangeran mendesak penanganan kasus Lapas Cibinong dilakukan secara objektif hingga ke akar masalah.
- Lapas Cibinong beroperasi sejak Januari 2008.
- Pangeran meminta evaluasi kasus berdasarkan fakta dan audit terbuka.
- Pangeran berharap Mashudi tetap diberi ruang membantu menyelesaikan persoalan ini.
- Yusril Ihza Mahendra menghormati keputusan Mashudi yang meletakkan jabatan.
- Yusril menyatakan tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum.
- Yusril menegaskan pengunduran diri tidak menghapuskan proses hukum bila ditemukan bukti keterlibatan.
- Temuan Ombudsman RI menjadi dasar kemungkinan investigasi aparat penegak hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.