Mary Jane Dapat Pengampunan, Yusril Jelaskan Kesepakatan RI-Filipina
Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan pengampunan mutlak kepada Mary Jane Fiesta Veloso, narapidana kasus narkotika yang dipindahkan dari Indonesia ke Filipina pada Desember 2024 berdasarkan kesepakatan resiprokal antara kedua negara. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tanggung jawab pembinaan Mary Jane sepenuhnya menjadi kewenangan Filipina setelah proses pemindahan narapidana tersebut, dan ketentuan serupa berlaku jika ada warga negara Indonesia yang dipindahkan dari Filipina ke Indonesia.
Poin-Poin Utama
- Mary Jane Veloso ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta.
- Koper Mary Jane ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin.
- Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada tahun 2010.
- Eksekusi mati Mary Jane ditunda pada tahun 2015 atas permintaan Pemerintah Filipina.
- Penundaan tersebut agar Mary Jane dapat menjadi saksi dalam proses hukum terhadap perekrutnya.
- Indonesia dan Filipina menyepakati pemindahan narapidana pada 6 Desember 2024.
- Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada 18 Desember 2024.
- Tanggung jawab pembinaan Mary Jane beralih kepada Pemerintah Filipina setelah pemulangan.
- Presiden Ferdinand Marcos Jr. memberikan absolute pardon kepada Mary Jane pada 25 September 2026.
- Keputusan grasi sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Filipina.
- Kesepakatan pemindahan narapidana bersifat resiprokal antara Indonesia dan Filipina.
- Jika terdapat narapidana warga negara Indonesia di Filipina yang dipulangkan, tanggung jawab pembinaan juga beralih ke Indonesia.
- Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan Pemerintah Indonesia menghormati keputusan Filipina.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.